Pages

Thursday, 11 October 2012

Revolusi Penjara Menjadi Sebuah Pesantren


Kondisi Alumni Penjara
Indonesia saat ini sedang mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan. Selain masalah kemiskinan yang tak kunjung selesai, kriminalitas pun semakin meningkat. Bahkan tidak ada jalan keluar untuk penyelesaian masalah kriminalitas, tidak ada penurunan tingkat kriminalitas walaupun telah dilakukan berbagai macam hukuman. Ironisnya, banyak dari alumni dari hotel prodeo ataupun bisa kita sebut sebagai narapidanawan yang telah mendekam sekian lama di dalam penjara mengulangi kejahatannya hingga berulangkali. Disayangkan sekali, alumni-alumni lulusan lembaga pemasyarakatan tidak ada yang bisa dijadikan contoh dan bahkan sering dikucilkan dalam masyarakat. Penjara hanya dijadikan tempat persinggahan, bukan menjadi tempat pemulihan dan penyadaran bagi yang telah dinyatakan bersalah. Konon, orang yang telah merasa bersalah dan dijebloskan ke penjara biasanya berada pada titik nol. Sejatinya, dalam kondisi seperti itu sangat mudah untuk merubah pemikiran mereka agar sadar dan kembali melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, dan meninggalkan serta melupakan tindak kriminal yang pernah dilakukannya.

Penjara Saat Ini
Istilah penjara, mungkin menjadi hal yang kurang atau tidak menyenangkan bagi diri manusia, terlebih bagi orang-orang yang memiliki kesalahan baik kriminal maupun kejahatan non-kriminal yang notabene dapat merugikan orang lain. Setiap orang yang divonis bersalah selalu berhubungan dengan penjara setelah melalui proses di pengadilan. Mereka mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya sesuai hukum yang telah diatur dalam undang-undang. Namun, yang masih menjadi pertanyaan besar bangsa kita saat ini adalah seberapa besar pengaruh penjara terhadap tingkat kejahatan di negeri ini.
     Alangkah sedihnya saat  ini, para narapidana yang ada di dalam penjara bukan untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya, bahkan melanjutkan kejahatannya. Seperti banyak fakta yang didapat di mana para narapidana melakukan peredaran narkoba di dalam Lembaga Permasyarakatan. Penjara seperti tidak ada manfaatnya, penjara bahkan menjadi pusat peredaran narkoba bagi narapidana. Apa yang sebenarnya terjadi di negeri ini? Penjara yang seharusnya menjadi tempat yang bisa dipercaya untuk memulihkan para-para penjahat yang sangat meresahkan, malah menempah bakat para penjahat. Bahkan mereka yang sebelumnya sangat amatir dalam kejahatan menjadi sangat profesional setelah mereka keluar dari penjara.
                Dari berbagai kasus yang terjadi di penjara dalam periodesasi sejarah narapidawan di negeri ini selalu ada terdengar ke publik tentang para tersangka yang bebas keluar masuk penjara kapanpun dia mau selama dia masih memiliki uang untuk membeli kekuasaan dan keadilan. Seperti kasus Gayus Tambunan misalnya, yang bisa bebas kemanapun dia mau. Padahal dia berstatus sebagai tersangka dan melakukan proses hukuman di penjara. Ada juga para mafia hukum, tersangka kasus korupsi lain yang menjadikan penjara sebagai tempat istirahat layaknya hotel bintang 5. Mereka bisa menikmati apapun yang mereka mau. Kalau kasusnya demikian, untuk apa dibuat penjara yang hanya  menghabiskan APBN setiap tahunnya? Mau dikemanakan negeri ini kalau para penjahat bisa bebas dan melakukan kejahatannya berulang kali dan tidak ada efek jera? Yang selama ini menjadi amanat undang-undang dalam pembentukan penjara. Para penjahat yang tidak memiliki uang bagaikan imbas dari keburukan penjara. Bagaimana tidak, dari kondisi psikis jelas akan timbul kecemburuan sosial dengan para tahanan yang memiliki uang. Sehingga imbasnya mereka akan brutal dan mengulangi kejahatannya akibat dari rasa tidak puas karena tidak adanya keadilan yang mereka terima. Mereka tidak bisa berontak karena tidak memiliki wewenang dan kekuasaan, di mata mereka kekuasaan hanya milik orang-orang yang memilki uang.
Tidak sedikit narapidana yang medekam dipenjara merupakan wajah-wajah lama yang telah berulang kali masuk penjara. Jadi di mana letak kegunaan penjara yang selama ini dikenal sebagai suatu tempat menebus dosa dan efek jera bagi para tersangka, yang kenyataannya mereka tidak memiliki rasa jera dan tidak ada perubahan yang terjadi pada diri mereka. Untuk apa vonis hukuman 10 hingga 20 tahun namun tidak ada manfaatnya bagi narapidana. Ini merupakan realitas umum yang kita dapatkan saat ini. Jelas ada yang salah dari sistem penjara itu sendiri. Yang seharusnya menjadi tempat perbaikan moral, bukan malah menjadi tempat penghancuran moral. Itulah yang terjadi saat ini, masyarakat mulai berpikir untuk apa adanya penjara kalau tindak kejahatannya semakin meningkat.

Revolusi Penjara
Untuk itu sebaiknya sudah saatnya pemimpin-pemimpin negeri ini dapat memikirkan sebuah revolusi bagi penjara! Revolusi penjara harus segera dilakukan agar masalah ini tidak terlalu lama dan dapat berdampak kepada lunturnya eksistensi jatidiri bangsa dikarenakan kondisi moral anak bangsa sudah berada pada titik yang memprihatinkan sekaligus mengkhawatirkan. Alangkah indahnya jika penjara diubah ibarat menjadi sebuah pondok pesantren (ponpes). Ya, segalanya dibuat layaknya pondok pesantren. Bagaimana di ponpes demikian pula di penjara. Para bang napi diwajibkan beribadah, diajarkan ilmu-ilmu agama dan ilmu modern sesuai dengan kurikulum pondok pesantren (atau dengan ajaran agama masing-masing bagi non-muslim). Semuanya mengadopsi sistem pesantren. Yang membedakannya hanya tempat mereka tidur yang berjeruji besi. Jadi penjara bukan hanya untuk tempat mereka makan tidur, ada perbaikan moral yang dilakukan dalam penjara. Selain itu, para bang napi juga diharuskan menerapkan ilmu-ilmu agama yang telah mereka pelajari, sehingga moral mereka dapat diperbaiki.
Tak hanya itu, mereka juga nantinya akan dibekali ilmu modern seperti bahasa Inggris maupun bahasa Arab. Sehingga keahlian yang ada dalam diri mereka dapat dikembangkan dan bermanfaat setelah mereka keluar dari penjara. Banyak kejahatan terjadi dikarenakan mereka tidak tahu ataupun lupa akan dosa yang didapatkan. Disinilah peran penjara untuk memperbaiki, memberi tahu, bahkan mengingatkan mereka agar mereka tidak melakukannya lagi. Bahkan mereka nantinya akan memiliki keahlian untuk mereka gunakan sebagai media mengais rezeki sehingga kejahatan akan berkurang dan tidak mustahil kejahatan itu akan hilang.
Sistem ini selain dapat menyadarkan mereka juga dapat membentuk kepribadian mereka layaknya ustadz ataupun tokoh agama lainnya. Selama 10 tahun mereka divonis dalam penjara, ibarat 10 tahun mereka berada di pesantren. Maka efeknya akan sangat baik bagi bangsa ini, setelah mereka keluar dipenjara mereka akan menjadi orang yang taat beribadah, berilmu pengetahuan, berakhlak mulia, dan memiliki kematangan profesional yang siap ditempatkan dalam masyarakat layaknya manusia ulul albab. Sehingga tak ada lagi alasan untuk mereka melakukan kejahatan. Bahkan mereka dapat menyadarkan sesama rekan dengan ilmu yang diperoleh selama di penjara. Lantas bagaimana dengan para tersangka yang beragama selain Islam? Sangat jelas bahwa seluruh agama mengajarkan  hal kebaikan bagi setiap manusia. Tidak ada satu agama pun yang menganjurkan tindak kejahatan. Maka dari itu diberlakukan juga kurikulum menurut agama mereka masing–masing yang seluruhnya bertujuan untuk menjadikan alumni penjara menjadi yang bermanfaat di lingkungannya masing-masing setelah mereka menempuh pendidikan di dalam penjara. Kalau ini dapat dilakukan, tindak kejahatan di negeri kita akan berkurang bahkan akan hilang. Dan bangsa kita akan menjadi bangsa yang maju dan sejahtera sesuai yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa kita. Penjara bukan menjadi neraka bagi para tersangka tapi penjara akan membawa para tersangka menjadi orang-orang yang ahli surga. Semoga !!!

No comments:

Post a Comment