Berdasarkan UU Minerba No. 4 Tahun 2009, Pertambangan adalah
sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi,
studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Terkait hal itu dapat diartikan bahwa kegiatan
pertambangan merupakan kegiatan penggalian dan pengolahan sumber daya yang ada
di dalam bumi berupa mineral, batu bara, migas, dan sebagainya yang dimanfaatkan manusia dalam menunjang kehidupan
sehari-hari.
Kehidupan kita tidak pernal lepas
dari hasil pertambangan. Tanpa kita sadari apa yang kita guanakan sehari-hari
merupakan produk dari pertambangan. Terlepas dari pro kontra masyarakat terkait
dunia tambang, ternyata kita menikmati hasil tambangnya. Kita lihat dilingkungan kita masih banyak dari
mereka yang belum menyadari bahwa berbagai peralatan elektronik, gedget dan
berbagai bagian kendaraan berasal dari bahan tambang, itulah yang selama ini
kita gunakan. Bayangkan berapa banyak masyarakat yang menggunakan alat
elektronik, sepeda motor, dan sebagainya. Hampir seluruh masyarakat mengenal
dan pernah menggunakan itu.